Pemberian Hak Integrasi, 78 Warga Binaan Rutan Makassar Jalani Sidang TPP

MAKASSAR - Rutan Kelas I Makassar menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi warga binaan yang berlangsung di Aula kunjungan Rutan Kelas I Makassar. Sabtu, (9/12).

Sidang tersebut dilaksanakan oleh jajaran Pejabat Struktural dan staf pegawai Rutan Makassar sebagai anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), serta perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar, Wisnu Pratama dan diikuti oleh 78 orang warga binaan Rutan Makassar.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo mengatakan puluhan narapidana itu diusulkan mendapat hak integrasi dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.

"Warga binaan dalam sidang ini berjumlah 78 orang yang terdiri dari 51 orang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), serta 27 orang tahanan pendamping (tamping)," ungkapnya.

"Salah satu yang menjadi perhatian adalah karekter dan perilaku warga binaan itu sendiri. Jadi kami sampaikan kepada mereka untuk menjaga tetap menjaga perilaku, sebab kalau berbuat kesalahan bisa berakibat pada pembatalan pemberian hak integrasi," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya menghimbau para warga binaan peserta sidang TPP agar lebih meningkatkan keikutsertaannya pada kegiatan pembinaan di Rutan Makassar.

Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah menegaskan bahwa semua pelayanan yang diberikan diupayakan yang terbaik, tanpa diskriminasi dan tidak dipungut biaya atau gratis.

 

0 Comments

Belum ada komentar

Tinggalkan Komentar