Makassar — Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi tahanan baru di Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar, Jumat (30/01). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai hak dan kewajiban hukum para tahanan sejak awal masa penahanan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Rutan Kelas I Makassar, Djanwar Bakkara, bersama perwakilan PBHI. Materi penyuluhan meliputi hak atas bantuan hukum, proses pendampingan hukum, serta akses layanan bantuan hukum bagi para tahanan.
Djanwar Bakkara menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan upaya pemenuhan hak hukum tahanan. “Kami ingin memastikan setiap tahanan memahami hak-haknya dan mendapatkan akses keadilan secara setara sejak awal proses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PBHI menyatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para tahanan. “Dengan pemahaman hukum yang baik, para tahanan dapat menjalani proses hukum secara lebih tenang dan terinformasi,” ungkapnya.
0 Comments
Belum ada komentar