Makassar - Klinik Pratama DR. Sahardjo, salah satu fasilitas kesehatan yang melayani warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas I Makassar, akan segera meluncurkan sistem Rekam Medis Elektronik (RME).
Hal tersebut diungkapkan dalam rapat terbatas dengan pejabat struktural di ruang rapat Karutan. Rabu, (24/1).
Koordinator Klinik Pratama DR. Sahardjo Rutan Makassar, dr. St. Wahida Jalil mengatakan Sistem RME tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis bahwa Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik.
"Alhamdulillah, Klinik kita sudah bisa menerapkan rekam medis berbasis digital. Tentu sistem RME ini sangat memudahkan kami dalam melayani, juga dapat mengurangi resiko kesalahan dalam pencatatan dan penyimpanan data," tutur dokter spesialis kejiwaan ini.
Mendukung hal tersebut, Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah, memberikan apresiasi tinggi terhadap dedikasi dan inovasi yang ditunjukkan oleh tim medis Klinik Dr. Sahardjo.
"Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan di lingkungan Rutan dan menjadi pilot project di dunia Pemasyarakatan khususnya di wilayah Sulsel," tuturnya.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya menambahkan bahwa Inovasi RME ini merupakan kolaborasi dengan pihak ketiga yang sistemnya terintegrasi langsung dengan Kementerian Kesehatan.
"Sistem RME akan diluncurkan pada awal bulan Februari. Tentu kami selalu terhubung dan akan mengawal prosesnya, memastikan semuanya berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya antusias.
0 Comments
Belum ada komentar