Makassar – Mengingatkan untuk menjadi contoh warga negara sekaligus ASN yang baik, Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah telah mengeluarkan pengumuman penting untuk mengingatkan seluruh pegawainya pada Senin kemarin.
Hal tersebut berbunyi agar segera menyampaikan laporan harta kekayaannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta LHAKASN Tahun 2023 pada aplikasi SERAYA Kemenkumham.
Pengumuman ini disampaikan dengan urgensi, menyatakan bahwa keterlambatan dalam pelaporan dapat berdampak pada pembayaran tunjangan kinerja bagi setiap pegawai.
Diketahui, kewajiban pelaporan SPT sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
Kata Jayadikusumah, langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kamis, (25/1).
"Penting bagi kita untuk melaporkan harta kekayaan dengan benar dan tepat waktu. Ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kita sebagai pelayan Masyarakat dan contoh warga negara yang baik ," ujarnya.
Kepala Seksi Pengelolaan, Rustanto menambahkan bahwa pegawai diminta untuk menyelesaikan pengajuan SPT Tahunan paling lambat akhir bulan Januari 2024.
"Kami memahami bahwa proses ini mungkin memerlukan waktu dan usaha, namun kami berharap setiap pegawai dapat menyelesaikannya sesegera mungkin," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Urusan Umum, Awaluddin Hasbi juga menekankan kesiapannya untuk membantu pegawai yang menghadapi kesulitan dalam pelaporan SPT.
"Jika ada yang membutuhkan bantuan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya. Kami siap membantu guna memastikan proses ini berjalan lancar," tuturnya..
0 Comments
Belum ada komentar