Makassar — Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar turut hadir dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang dirangkaikan dengan pertemuan dan pembahasan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya pada aspek pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan pemasyarakatan.
Dalam pertemuan tersebut dibahas pentingnya sinergi dan peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif, pembinaan kemandirian, serta pembimbingan klien pemasyarakatan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, menegaskan bahwa implementasi KUHP menuntut perubahan paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Rudy Fernando Sianturi dan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi landasan hukum dan komitmen bersama dalam memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan pemasyarakatan. Kerja sama ini meliputi pertukaran data dan informasi, dukungan pembinaan Warga Binaan, Anak, dan Klien Pemasyarakatan, penguatan ketahanan pangan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
0 Comments
Belum ada komentar