MAKASSAR – Tuntas jalani masa pidana, sebanyak 16 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Makassar akhirnya bisa menghirup udara bebas hari ini. Selasa, (5/12).
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo mengungkapkan bahwa para warga binaan yang bebas tersebut telah memenuhi syarat sesuai Program Integrasi Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat.
“Sembilan orang diantaranya bebas melalui Program Integrasi Cuti Bersyarat (CB), 4 orang bebas Pembebasan Bersyarat (PB) dan 3 orang bebas murni. Semuanya sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Adapun program integrasi tersebut diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya memberikan pengarahan langsung kepada seluruh warga binaan yang bebas untuk selalu berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Saya mengingatkan kembali, khususnya kepada 13 orang yang bebas integrasi bahwa kalian pada saat ini belum dinyatakan bebas sepenuhnya. Kalian masih wajib lapor di Bapas, olehnya tetap jaga sikap, jangan buat pelanggaran hukum," tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah menegaskan bahwa semua pelayanan yang diberikan diupayakn yang terbaik, tanpa diskriminasi dan tidak dipungut biaya atau gratis.
"Termasuk yang bebas hari ini, saya pastikan mereka mendapatkan hak integrasinya tanpa pungutan oleh petugas,” pungkasnya.
0 Comments
Belum ada komentar